RAHMATIA
KAMALA
25215574
CITA CITA EKONOMI INDONESIA
Bangsa
Indonesia sudah sejahtera. Lembaga rentenir Internasional, IMF (Dana Moneter
Internasional), turut terkesima dan memuja-muja pertumbuhan itu.Namun, fakta
lain juga sangat mencengankan. Indeks Gini, yang mengukur tingkat kesenjangan
ekonomi, meningkat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Data Biro Pusat
Statistik (BPS) menyebutkan, tingkat kesenjangan ekonomi pada 2011 menjadi
0,41. Padahal, pada tahun 2005, rasio
Indonesia masih 0,33.Data lain juga menunjukkan, kekayaan 40 orang terkaya
Indonesia mencapai Rp680 Triliun (71,3 miliar USD) atau setara dengan 10,33%
PDB. Konon, nilai kekayaan dari 40 ribu orang itu setara dengan kekayaan 60%
penduduk atau 140 juta orang. Data lain menyebutkan, 50 persen kekayaan ekonomi
Indonesia hanya dikuasai oleh 50 orang.
Pertumbuhan
ekonomi yang spektakuler itu tidak mencerminkan kesejahteraan rakyat. Yang
terjadi, sebagian besar aset dan pendapat ekonomi hanya dinikmati segelintir
orang. Sementara mayoritas rakyat tidak punya aset dan akses terhadap sumber
daya ekonomi. Akhirnya, terjadilah fenomena: 1% warga negara makin makmur,
sementara 99% warga negara hidup pas-pasan.“Apakah pembangunan ekonomi semacam
itu yang menjadi cita-cita kita berbangsa?”
Bung
Hatta pernah berkata, “dalam suatu Indonesia Merdeka yang dituju, yang alamnya
kaya dan tanahnya subur, semestinya tidak ada kemiskinan. Bagi Bung Hatta,
Indonesia Merdeka tak ada gunanya jika mayoritas rakyatnya tetap hidup melarat.
“Kemerdekaan nasional tidak ada artinya, apabila pemerintahannya hanya duduk
sebagai biduanda dari kapital asing,” kata Bung Hatta. (Pidato Bung Hatta di
New York, AS, tahun 1960). Karena itu, para pendiri bangsa, termasuk Bung Karno
dan Bung Hatta, kemudian merumuskan apa yang disebut “Cita-Cita Perekonomian”.
Ada dua garis besar cita-cita perekonomian kita. Pertama, melikuidasi sisa-sisa
ekonomi kolonial dan feodalistik. Kedua, memperjuangkan terwujudnya masyarakat
adil dan makmur. Artinya, dengan penjelasan di atas, berarti cita-cita
perekonomian kita tidak menghendaki ketimpangan. Para pendiri bangsa kita tidak
menginginkan penumpukan kemakmuran di tangan segelintir orang tetapi
pemelaratan mayoritas rakyat. Tegasnya, cita-cita perekonomian kita menghendaki
kemakmuran seluruh rakyat.Agar cita-cita perekonomian itu tetap menjiwai proses
penyelenggaran negara, maka para pendiri bangsa sepakat memahatkannya dalam
buku Konstitusi Negara kita: Pasal 33 UUD 1945. Dengan demikian, Pasal 33 UUD 1945
merupakan sendi utama bagi pelaksanaan politik perekonomian dan politik sosial
Republik Indonesia.
Dalam
pasal 33 UUD 1945, ada empat kunci perekonomian untuk memastikan kemakmuran
bersama itu bisa tercapai. Pertama, adanya keharusan bagi peran negara yang
bersifat aktif dan efektif. Kedua, adanya keharusan penyusunan rencana ekonomi
(ekonomi terencana). Ketiga, adanya penegasan soal prinsip demokrasi ekonomi,
yakni pengakuan terhadap sistem ekonomi sebagai usaha bersama (kolektivisme).
Dan keempat, adanya penegasan bahwa muara dari semua aktivitas ekonomi,
termasuk pelibatan sektor swasta, haruslah pada “sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat”. Akan tetapi, sejak orde baru hingga sekarang ini (dengan pengecualian
di era Gus Dur), proses penyelenggaran negara sangat jauh politik perekonomian
ala pasal 33 UUD 1945. Pada masa orde baru, sistem perekonomian kebanyakan
didikte oleh kapital asing melalui kelompok ekonom yang dijuluki “Mafia
Barkeley”. Lalu, pada masa pasca reformasi ini, sistem perekonomian kebanyakan
didikte secara langsung oleh lembaga-lembaga asing, seperti IMF, Bank Dunia,
dan WTO. Akibatnya, cita-cita perekonomian sesuai amanat Proklamasi Kemerdekaan
pun kandas. Bukannya melikuidasi sisa-sisa ekonomi kolonial, tetapi malah
mengekal-kannya, yang ditandai oleh menguatnya dominasi kapital asing, politik
upah murah, ketergantungan pada impor, dan kecanduan mengekspor bahan mentah ke
negeri-negeri kapitalis maju.
EKONOMI
INDONESIA SETIAP PERIODE PEMERINTAHAN ORDE LAMA, ORDE BARU,DAN REFORMASI
Indonesia
sebagai negara yang baru merdeka dituntut untuk mampu menghidupi negaranya
sendiri dalam berbagai aspek kehidupan, terutama aspek ekonomi. Perkembangan
ekonomi Indonesia mengalami perkembangan mulai masa pemerintahan Presiden
Soekarno yang dikenal dengan zaman Orde Lama. Kemudian mengalami perkembangan
pada masa pemerintahan Presiden Soeharto yang dikenal dengan zaman Orde Baru.
Hingga zaman reformasi yang mengalami perubahan besar-besaran dalam aspek
ekonomi. Periode kekuasaan di Indonesia yaitu Orde Lama, Orde Baru dan
reformasi memiliki ciri khas masing-masing yang pada akhirnya juga membawa
dampak yang berbeda-beda bagi perkembangan ekonomi Indonesia. Orientasi
pembangunan yang dimaksud adalah orientasi pembangunan keluar, yakni
pembangunan dengan melakukan stabilisasi ekonomi negeri dengan memanfaatkan
sumber luar negeri dan pembangunan berorientasi ke dalam, yang merupakan usaha
stablisasi ekonomi dengan memperkuat usaha-usaha dalam negeri (Mas’oed,
1989:95).
Orde
Lama dibawah pimpinan Soekarno bersikap anti batuan asing dan berorientasi ke
dalam. Soekarno menyatakan bahwa nilai kemerdekaan yang paling tinggi adalah
berdiri di atas kaki sendiri atau yang biasa disebut “berdikari” (Mas’oed,
1989:76). Soekarno tidak menghendaki adanya bantuan luar negeri dalam membangun
perekonomian Indonesia. Pembangunan ekonomi Indonesia haruslah dilakukan oleh
Indonesia sendiri. Bahkan Soekarno melakukan kampanye Ganyang Malaysia yang
semakin memperkuat posisinya sebagai oposisi bantuan asing. Semangat
nasionalisme Soekarno menjadi pemicu sikapnya yang tidak menginginkan pihak
asing ikut campur dalam pembangungan ekonomi Indonesia. Padahal saat itu di
awal kemerdekaannya Indonesia membutuhkan pondasi yang kuat dalam pilar
ekonomi. Sikap Soekarno yang anti bantuan asing pada akhirnya membawa
konsekuensi tersendiri yaitu terjadinya kekacauan ekonomi di Indonesia.
Soekarno cenderung mengabaikan permasalahan mengenai ekonomi negara,
pengeluaran besar-besaran yang terjadi bukan ditujukan terhadap pembangunan,
melainkan untuk kebutuhan militer, proyek mercusuar, dan dana-dana politik
lainnya. Soekarno juga cenderung menutup Indonesia terhadap dunia luar terutama
negara-negara barat. Hal itu diperkeruh dengan terjadinya inflasi hingga 600%
per tahun pada 1966 yang pada akhirnya mengakibatkan kekacauan ekonomi bagi
Indonesia. Kepercayaan masyarakat pada era Orde Lama kemudian menurun karena
rakyat tidak mendapatkan kesejahteraan dalam bidang ekonomi.
Kemudian
fase baru dimulai dalam perkembangan Indonesia, yakni masa Orde Baru di bawah
pimpinan Soeharto. Di era Orde Baru di bawah pimpinan Soeharto, slogan “Politik
sebagai Panglima” berubah menjadi “Ekonomi sebagai Panglima”. Karena pada masa
ini, pembangunan ekonomi merupakan keutamaan, buktinya, kebijakan-kebijakan
Soeharto berorientasi kepada pembangunan ekonomi. Kepemimpinan era Soeharto
juga berbanding terbalik dengan kepemimpinan era Soekarno. Jika kebijakan
Soekarno cenderung menutup diri dari negara-negara barat, Soeharto malah
berusaha menarik modal dari negara-negara barat itu. Perekonomian pada masa
Soeharto juga ditandai dengan adanya perbaikan di berbagai sector dan
pengiriman delegasi untuk mendapatkan pinjaman-pinjaman dari negara-negara
barat dan juga IMF. Jenis bantuan asing ini sangat berarti dalam menstabilkan
harga-harga melalui “injeksi” bahan impor ke pasar. Orde Baru berpandangan
bahwa Indonesia memerlukan dukungan baik dari pemerintah negara kapitalis asing
maupun dari masyarakat bisnis internasional pada umumnya, yakni para banker dan
perusahaan-perusahaan multinasional (Mochtar 1989,67). Orde Baru cenderung
berorientasi keluar dalam membangun ekonomi. Langkah Soeharto dibagi menjadi
tiga tahap. Pertama, tahap penyelamatan yang bertujuan untuk mencegah agar
kemerosotan ekonomi tidak menjadi lebih buruk lagi. Kedua, stabilisasi dan
rehabilitasi ekonomi, yang mengendalikan inflasi dan memperbaiki infrastruktur
ekonmi. Ketiga, pembangunan ekonomi. Hubungan Indonesia dengan negara lain
dipererat melalui berbagai kerjasama, Indonesia juga aktif dalam organisasi
internasional, terutama PBB, dan penyelesaian konflik dengan Malaysia. Awalnya
bantuan asing sulit diperoleh karena mereka telah dikecewakan oleh Soekarno,
namun dnegan berbagai usaha dan pendekatan yang dilakukan kucuran dana asing
tersebut akhirnya diterima Indonesia. Ekonomi Indonesia mulai bangkit bahkan
akhirnya menjadi begitu kuat.
Sayangnya
kekuatan ekonomi itu didapatkan dari bantuan asing yang suka atau tidak harus
dikembalikan. Suntikan bantuan dari Amerika Serikat maupun Jepang cukup
berperan besar dalam perbaikan ekonomi di Indonesia. Begitupun dengan IMF yang
dinilai sangat bermanfaat dalam memperjuangkan Indonesia di hadapan para
kreditor asing (Mas’oed, 1989:84). Namun, bantuan tersebut tidak serta merta
membuat Indonesia tumbuh dengan prestasi ekonomi, Indonesia ternyata semakin
terjerat keterpurukan perekonomian dalam negeri akibat syarat-syarat dan bunga yang
telah direncanakan negara penyuntik bantuan. Booth (1999) menjelaskan kegagalan
industri dalam negeri dipasar global serta terjun bebasnya nilai rupiah juga
menjadi warisan keterpurukan ekonomi pada Orde Baru yang berorientasi pada
pembangunan ekonomi keluar. Maka, kini hal tersebut menjadi tantangan
pemerintahan reformasi untuk menuntaskan permasalahan ekonomi dalam negeri.
Reformasi
ditandai dengan lengsernya Presiden Soeharto dan diangkatnya BJ Habibie yang
saat itu menjabat sebagai Wakil Presiden menjadi Presiden Indonesia. Hal ini
disebabkan oleh tidak mampunya Soeharto mengalami permasalahan ekonomi serta
semakin mewabahnya KKN (korupsi, kolusi, nepotisme). Trauma zaman Orde Baru
yang mengekang hak-hak demokrasi warga negara serta kediktatoran Soeharto
menyebabkan terjadinya perubahan menyeluruh dalam tiap aspek kehidupan. Naiknya
nilai tukar dollar secara tak tertahankan pada zaman Orde Baru, menyebabkan
naiknya berbagai kebutuhan pokok Indonesia. Namun, secara perlahan nilai tukar
dollar terhadap rupiah ini semakin menurun hingga saat ini. Selanjutnya yang
menjadi penting yakni orientasi ekonomi yang bagaimana, ke luar atau ke dalam,
yang kemudian dapat dianggap dan diharapkan efektif dan sesuai dengan kondisi
Indonesi saat ini. Orientasi ekonomi ke dalam pada zaman kepemimpinan Soekarno
yakni Orde Lama masih memiliki kekurangan. Begitu pula dengan era Orde Baru
dibawah kekuasaan Soeharto. Kekurangan-kekurangan tersebut yang akhirnya
memiliki dampak yang cukup signifikan terhadap perkembangan ekonomi di
Indonesia. Dalam masa kini perkembangan ekonomi tentu saja lebih baik dari pada
dua era tersebut. Sebenarnya Indonesia tidak perlu terlalu berpacu pada
orientasi ke luar atau ke dalam. Orientasi ekonomi di Indonesia harus lebih
fleksibel. Karena dengan hal tersebut maka ekonomi di Indonesia tidak hanya
berpusat di dalam negeri tanpa mau menerima bantuan asing, juga tidak hanya
berkonsentrasi pada bantuan asing tanpa memperhatikan kemampuan yang dimiliki
oleh Indonesia sendiri. Alangkah lebih baiknya jika orientasi ke dalam maupun
ke luar dapat seimbang, sehingga Indonesia yang tentu saja masih memiliki
kekurangan dapat menerima berbagai bantuan luar negeri secara wajar, yang
kemudian tidak lupa untuk memaksimalkan sumber-sumber yang ada di Indonesia
sendiri, baik itu SDA maupun SDM di Indonesia. Pemerintah juga harus dengan
bijaksana menentukan berbagai kebijakan mengenai bantuan maupun investor asing
yang akan membantu hingga menanamkan sahamnya di Indonesia. Sehingga Indonesia
tidak menjadi pihak yang dirugikan, serta berbagai bantuan yang datang dari
luar negeri maupun investor asing dapat dibatasi kewenangannya di Indonesia dan
mencegah investor asing untuk mendapatkan keuntungan dan eksploitasi yang
berlebihan terhadap Indonesia.
Sumber:
Prathama Raharja dan Mandala Manurung
(2008), Teori Ekonomi Makro : Suatu pengantar , edisi lima, Lembaga Penerbitan
Ekonomi Universitas Indonesia.
PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM INDONESIA
1.
MASALAH
SDA STRUKTUR PENGUASAAN SDA
Permasalahan
pengelolaan sumberdaya alam menjadi sangat penting dalam pembangunan ekonomi
pada masa kini dan masa yang akan datang. Di lain pihak sumberdaya alam
tersebut telah banyak mengalami kerusakan-kerusakan, terutama berkaitan dengan
cara-cara eksploitasinya guna mencapai tujuan bisnis dan ekonomi. Dalam laporan
PBB pada awal tahun 2000 umpamanya, telah diidentifikasi 5 jenis kerusakan
ekosistem yang terancam mencapai limitnya, yaitu meliputi ekosistem kawasan
pantai dan sumberdaya bahari, ekosistem lahan pertanian, ekosistem air tawar,
ekosistem padang rumput dan ekosistem hutan. Kerusakan-kerusakan sumberdaya
alam di dalam ekosistem-ekosistem tersebut terjadi terutama karena kekeliruan
dalam pengelolaannya sehingga mengalami kerusakan yang disebabkan karena
terjadinya perubahan besar, yang mengarah kepada pembangunan ekonomi yang tidak
berkelanjutan. Padahal sumberdaya tersebut merupakan pendukung utama bagi
kehidupan manusia, dan karenanya menjadi sangat penting kaitannya dengan
kegiatan ekonomi dan kehidupan masyarakat manusia yang mengarah kepada
kecenderungan pengurasan (depletion) dan degradasi (degradation). Kecenderungan
ini baik dilihat dari segi kualitas maupun kuantitasnya dan terjadi di hampir semua
kawasan, baik terjadi di negara-negara maju maupun negara berkembang atau
miskin.
2. KEBIJAKAN
SDA STRUKTUR PENGUASAAN SDA
Keputusan
politik berupa TAP MPR No. IX/MPR-RI/2001 yang menggariskan urgensi pembaruan
agraria dan pengelolaan sumber daya alam sebenarnya bukanlah kemajuan baru,
meskipun secara substansial rumusan yang tertuang sangat signifikan. TAP MPR
No. IV/MPR/1999 tentang GBHN 1999-2004, sebagai produk Sidang Umum MPR RI Tahun
1999, telah mencatat perubahan yang mendasar dalam merumuskan pijakan
pembangunan nasional. GBHN 1999-2004 telah menuangkan Bidang Sumberdaya Alam
dan Lingkungan Hidup (lihat Tabel 1). Namun, sejak GBHN tersebut
dijadikan sebagai landasan pembangunan nasional, belum terdapat kebijakan yang
secara signifikan mengatur pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Apakah dengan begitu, TAP MPR No. IX/MPR-RI/2001 akan mengalami nasib yang sama.
Tabel 1: ArahKebijakan
PSDA di GBHN 1999 – 2004 dan TAP MPR No. IX/MPR-RI/2001
| Arah Kebijakan Bidang Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup dalam GHBN 1999 – 2004 |
Arah kebijakan dalam pengelolaan
sumber daya alam dalam TAP MPR No.
IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam :
|
|
1.
Mengelola sumber daya alam dan memelihara
daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi
kegenerasi.
2.
Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya
alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan
penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
3.
Menerapkan indikator-indikator yang
memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam
yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.
4.
Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah
pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara
selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga,
yang diatur dengan undang-undang.
5.
Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbanganlingkungan
hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat
local serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
|
1. Melakukan
pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dalam rangka sinkronisasi
kebijakan antarsektor yang berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud
Pasal 5 Ketetapan ini.
2. Mewujudkan
optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber daya alam melalui identifikasi dan
inventarisasi kualitas dan kuantitas sumber daya alam sebagai potensi dalam
pembangunan nasional.
3. Memperluas
pemberian akses informasi kepada masyarakat mengenai potensi sumber daya alam
di daerahnya dan mendorong terwujudnya tanggung jawab sosial untuk
menggunakan teknologi ramah lingkungan termasuk teknologi tradisional.
4. Memperhatikan
sifat dan karakteristik dari berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan
upaya-upaya meningkatkan nilai tambah dari produk sumber daya alam tersebut.
5. Menyelesaikan
konflik-konflik pemanfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus
dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin
terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip
sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
6. Menyusun
strategi pemanfaatan sumber daya alam yang didasarkan pada optimalisasi
manfaat dengan memperhatikan kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.
|
3. DOMINASI
SDA DI INDONESIA
Di Indonesia
terdapatduakategoribadanusahayaitubadanusahamiliknegaradanbadanusahaswasta.
Keduabadanusahatersbutsama-samamengelolasumberdayaalamIndonseia.
Padasektorhutan, Indonesia memiliki PT Perkebunan Nusantara dan 274
perusahaanpemegang HPH denganarelaseluas 20.899.673 ha.
Sedangkanperusahaankehutanan yang masukdalam BUMN hanyatigayaituPerumPerhutani,
PT Perkebunan Nusantara, dan PT Inhutani.
Padasektorair, di Indonesia
terdapatsatuperusahaanyakniPerumJasaTirta yang
salahsatubidangusahanyaadalahmenyediakan air baku, sedangperusaah air (air
minum) di Indonesia terdapat 50 perusahaan air minumdalamkemasan. PadasektormigashanyaterdapatsatuperusaahaannegarayaituPertamina,
sedangjumlahperusahaanmigasswastaberjumlah 41. Asetpertaminahanyasekitar 22.244
barelpadatahun 2012, sedangasetperusahaanswastamencapai 710.190 barel.
Hampirseluruhsektor mineral batubara yang ada di Indonesia dikelolaolehbadanusahaswasta,
seperti PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, PT Newmont Minahasa
Raya dan lain sebagainya.
Berdasarkan data-data di atas,
makadapatlahdiketahuibahwasanyapengelolaansumberdayaalam di Indonesia
lebihcenderungdilakukanoleh badanusahaswastadaripadabadanusahamiliknegara.
Sehinggatujuanpencapaiankemakmuranrakyatdarihasilpengelolaansumberdayaalamagaknyasulittercapai,
sebabpengelolaansumberdayaalam di Indonesia telahdidominasiolehbadanusahaswasta
yang kontribusinyaterhadapbangsa Indonesia bisadikatakanhanyasebatasmembayarpajakdaniuranbukanpajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar